Kemenangan Jokowi-Maruf Bisa Dianulir Jika Jurdil Diutamakan

Kemenangan Jokowi-Maruf Bisa Dianulir Jika Jurdil DiutamakanAKSI Kemenangan kubu 01 Jokowi-Maruf bisa dibatalkan jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mengutamakan Jujur dan Adil (Jurdil) dalam memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pembatalan bisa dilakukan jika Majelis Hakim MK berpegangan pada pendekatan kualitatif, di mana banyak kecurangan.

“Ya Hakim yang bersikap apa? Kalau (mengutamakan) jujur dan adil sebagai sebuah pegangan utama, ya kualitatif, dan itu bisa dibatalkan kemenangannya (kubu 01) karena kecurangan TSM,” ujar Asep kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).

Namun sebaliknya, jika majelis hakim MK lebih mengutamakan bukti kecurangan TSM, maka kemenangan kubu 02 sulit didapat. Hal tersebut lantaran kecurangan yang berbentuk masif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan MK.

Menurut Asep, Majelis Hakim memerlukan bukti dari ketiga unsur kecurangan yang dikatakan TSM ini. Sedangkan kubu 02 dinilai hanya bisa buktikan kecurangan yang Terstruktur dan Sistematis.

“Kalau hakim sekarang (fokus) ke kecurangan, misalnya TSM kecurangannya, itu juga berat. Betul enggak TSM-nya itu yang dijadikan dasar oleh 02, karena masifnya ini yang memang 02 kewalahan,” paparnya.

Lebih lanjut, gugatan Prabowo-Sandi bisa menang jika Majelis Hakim cukup dengan bukti kecurangan terstruktur dan sistematis.

“Tapi kalau hakim mengatakan cukup dua saja dari tiga (unsur TSM) tadi, tanpa Masif, bisa saja dikabulkan,” katanya.

“Kalau Hakim bisa gak bergeser sekarang tanpa harus ke TSMnya itu kemudian ke jurdilnya?, itu yang kita tunggu. Apakah hakim mau gak punya terobosan kesana, yaitu bahwa kecurangan dimanapun juga tidak bisa ditoleransi dan dia (MK) menjaga, mengawal betul bahwa setiap konstitusi itu tidak boleh dilanggar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *