Pihak Hilda Vitria Ucap Syukur Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara

Pihak Hilda Vitria Ucap Syukur Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun PenjaraHilda Vitria batal hadir di persidangan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Alhasil, ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan dokumen. Ia terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

Lantas, bagaimana reaksi pihak Hilda Vitria menanggapi hal tersebut?

“Yang pertama saya ucapkan alhamdulillah,” ujar Fahmi Bachmid usai sidang.

Bukan tanpa alasan, Fahmi Bachmid menilai JPU menguraikan pertimbang-pertimbangan tuntutan dengan baik. Namun, ia mengaku menyerahkan seluruh keputusan ke pihak berwenang.

“Soal tuntutan saya serahkan sepenuhnya dan itu menjadi hak dan kewenangan JPU untuk mengajukan tuntutan terhadap seseorang yang didakwakan,” sambungnya lagi.

Kriss Hatta yang mendengar tuntutan JPU tersebut tampak geram, tapi mencoba santai. Ia keberatan dengan tuntutan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Kriss Hatta menilai kasusnya dipaksakan. Tak hanya itu, Kriss Hatta juga menduga Hilda Vitria sengaja menyeretnya ke penjara karena ingin menutupi aib perselingkuhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *