Berkaca Kasus Setnov, KPK Minta Napi Korupsi Dikirim Ke Nusakambangan

Berkaca Kasus Setnov, KPK Minta Napi Korupsi Dikirim Ke NusakambanganKasus Setya Novanto (Setnov) yang kepergok sedang tidak ada di Lembaga Pemasyakaratan (Lapas) Sukamiskin tidak bisa dipandang sebelah mata.

Setidaknya, kasus ini menunjukkan bahwa kredibilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Ditjen PAS dalam mengelola Lapas.

Begitu kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6)

“Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/6).

KPK, kata Febri, mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya, yakni tentang wacana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan.

“Setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa apabila pihak terkait dalam hal ini Ditjen PAS tidak mengambil sikap, maka preseden buruk akan selalu melekat pada Kementerian Hukum dan HAM dan masyarakat semakin tidak percaya dengan penegakkan hukum.

“Karena jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan Lapas,” demikian Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *