Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Harus Diselesaikan Secara Adil

Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Harus Diselesaikan Secara AdilPenyelesaian masalah jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah urusan keadilan dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu di Twitter, Kamis (13/6).

Sebelumnya, Said Didu membeberkan sejumlah fakta karyawan anak perusahaan BUMN yang diberhentikan dari pekerjaannya karena terbukti terlibat dalam politik praktis atau sekadar memberikan dukungan politik kepada calon tertentu.

Salah satu yang disampaikan Said Didu adalah Ibrahim Martabaya seorang karyawan PTPN IV yang merupakan anak perusahaan PTPN II. Ibrahim diberhentikan dari pekerjaannya karena kedapatan menunjukkan dukungan kepada Paslon Prabowo-Sandi di jejaring media sosial Facebook.

Fakta tersebut kemudian menjadi dasar bagi Said Didu untuk menyebut karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN adalah sama dengan karyawan atau pejabat perusahaan BUMN itu sendiri.

Berkaca dari kasus Ibrahim di atas, Said Didu pun menilai status Maruf Amin sebagai DPS dua anak perusahaan BUMN sudah masuk ke ranah keadilan dalam menegakkan hukum.

Maruf Amin semestinya mendapat perlakuan yang sama dengan Ibrahim Martabaya yang juga berstatus sebagai karyawan anak perusahaan BUMN PTPNI III, yaitu PTPN IV.

“Terlepas dari gugatan ke MK, penyelesaian kasus jabatan KMA (Kiai Maruf Amin) adalah masalah penegakan hukum, karena selama ini banyak orang lain yang dihukum karena status sebagai pimpinan dan bahkan sebagai karyawan anak perusahaan BUMN,” ujar Said.

“Ini masalah keadilan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *