KPK Dakwa Dua Terduga Pelaku Suap Krakatau Steel

KPK Dakwa Dua Terduga Pelaku Suap Krakatau SteelJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Ia didakwa menyuap Rp 55,5 juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

“Terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6).

Dalam dakwaan, pemberian uang dari Yudi Tjokro untuk Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Suap diberikan , agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard. Diketahui, keseluruhan proyek tersebut di Krakatau Steel senilai Rp 13 miliar.

Diduga, pada September 2018, Yudi memberikan uang operasional Rp 5,5 juta kepada Alexander. Setelah itu, Alexander melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan, Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.

Diketahui, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984. Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.

Berbeda surat dakwaan, JPU KPK juga membacakan dakwaan untuk Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Sama seperti Yudi, Kenneth juga didakwa memberikan suap Rp 101,5 juta kepada Wisnu.

“Terdakwa memberikan uang dengan rincian 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta,” ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan untuk Kenneth.

Sama dengan Yudi, dalam dakwaannya Kenneth juga memberikan uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Dalam dakwaan Kenneth, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita. Uang operasional itu sebagai biaya “entertain” bagi pejabat Krakatau Steel, yang salah satunya Wisnu Kuncoro.

Atas perbuatannya, Yudi Tjokro dan Kenneth Sutardja didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed