KPK Diminta Telusuri Alasan DPR Dukung Bulog Impor Bawang

KPK Diminta Telusuri Alasan DPR Dukung Bulog Impor BawangRekomendasi Komisi IV DPR kepada pemerintah untuk menetapkan izin impor bawang putih kepada Perum Bulog dinilai aneh. Apalagi, dalam permintaan itu, DPR juga meminta kewajiban tanam lima persen bagi pengimpor tidak diberlakukan dalam izin impor tersebut.

Bagi Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi permintaan itu seolah menggambarkan bahwa DPR merupakan backing Bulog yang minta impor bawang putih tanpa pakai wajib tanam.

Selain itu, permintaan tersebut juga melanggar Permentan 16/2017 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Artinya, pelanggaran ini akan memberi ruang bagi para mafia pangan.

“DPR jangan ikut bermain juga dalam kasus ini. Kelihatannya mau lebaran kayaknya nih. Kalau begini sudah bahaya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/6).

Uchok pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri alasan permintaan DPR tersebut.

“KPK harus pantau ini, kenapa DPR tidak melarang justru memperbolehkan. Ingat di DPR itu tidak ada yang gratis. Apalagi Kalau kebijakannya sudah berjalan, KPK harus memanggil pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menegaskan, importir bawang putih wajib menjalankan Permentan 16/2017 tentang RIPH. Jika itu tidak dilakukan, maka importir tidak boleh melakukan impor bawang.

“Masalahnya apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog, kalau tidak melakukan wajib tanam tentunya Bulog tidak dapat melakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *