Tidak Tahu Kakak Beradik, Pemuda Ini Cabuli Adiknya Hingga Hamil

Tidak Tahu Kakak Beradik, Pemuda Ini Cabuli Adiknya Hingga HamilSeorang pemuda berinisial I (22) warga Kelurahan Maleber Ciamis ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli anak gadis dibawah umur berinisial N (16) hingga menyebabkan hamil dan melahirkan.

Berawal dari jejaring media Facebook, pelaku dengan korban berkenalan kemudian menjalin hubungan hingga berujung pada persetubuhan.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi oleh Kasat Reskrim Hendra Virmanto memaparkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut telah melakukan pencabulan disertai pemaksaan kepada korban.

“Pelalu memaksa korban untuk bersetubuh, meski korban sempat meronta saat hendak disetubuhi namun ia tetap dipaksa oleh pelaku bahkan diancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” jelas Bismo kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, lanjutnya, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Ironisnya, antara pelaku dengan korban ternyata memiliki keterikatan keluarga, keduanya merupakan saudara dari satu ayah beda ibu.

“Pada awalnya, baik pelaku maupun korban tidak mengetahui bahwa mereka ada hubungan keluarga. Pertalian saudara tersebut diketahui ketika korban sudah hamil,” ujarnya.

Meski begitu, hukum atas perbuatanya tetap berjalan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 pasal 76 dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *