BPN: Korupsi Politik Biang Kecurangan

BPN: Korupsi Politik Biang KecuranganBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bertindak sebagai ketua tim hukum yang mengajukan gugatan ke MK. BW didampingi pula oleh Hashim Djojohadikusumo dan delapan orang lawyer.

Koordinator Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya menunjuk BW yang mantan petinggi lembaga antirasuah untuk mengawal sengketa ke MK.




Sosok BW, menurut Dahnil, acapkali memenangkan perkara di MK. Selain itu, BW juga disebut memiliki integritas dan keahlian terkait dengan praktik korupsi politik.

“Korupsi politik adalah hulu dari semua jenis korupsi. Money politic, penggunaan ASN, intimidasi terhadap Kepala Daerah, BUMN, penggunaan aparat hukum adalah deretan kejahatan praktik korupsi politik, yang menyebabkan praktik kotor yang melahrkan pilpres curang yang Terstruktut, Sistematik, Masif, dan Brutal” ujar Dahnil, Jumat (24/5).




Dahnil menambahkan, kepemimpin yang dihasilkan korupsi politik tidak akan sungkan menghidupkan politik rente. Seperti pelemahan terhadap lembaga penegak hukum semisal KPK.

“Argumentasi korupsi politik ini harus menjadi perhatian MK dan publik, bahwa MK tidak boleh menyeret perselisihan pada matematika demokrasi harus masuk pada isu kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari money politic,” pungkasnya.

Baca Juga Doa yang Diajarkan Rasulullah Agar Utang Cepat Lunas

Tonton Film The Journey



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed