Aparat Keamanan Harus Lindungi Demonstrasi 22 Mei

Aparat Keamanan Harus Lindungi Demonstrasi 22 MeiAksi massa 22 Mei untuk memprotes kecurangan Pemilu dalam sistem demokrasi sah dan dilindungi UU.

Protes merupakan kritik yang lumrah dalam negara demokrasi, sepanjang disampaikan dengan cara yang tepat maka tidak ada masalah.

“Protes merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi negara yang menganut sistem demokrasi, selama aksi tersebut berjalan aman, damai, tertib dan tetap mematuhi peraturan,” jelas Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam di Jakarta, Senin (20/5).

Pihaknya menyarankan agar aparat keamanan menghadapi aksi massa 22 Mei dengan pendekatan yang lebih mengedepankan dialog. Sebab, mereka yang akan berunjuk rasa di depan gedung KPU dan Bawaslu itu rakyat Indonesia.

“Tidak tepat bila aparat keamanan menghalangi apalagi sampai melarang masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat. Justru sebaiknya aparat keamanan harus melindungi dan mengayomi masyarakat yang aksi 22 Mei,” terangnya.

Di tengah suasana kebangsaan yang sedang memanas, ia juga mengimbau semua elemen masyarakat baik yang pro maupun yang kontra dengan aksi 22 Mei tetap perlu menjalin persaudaraan dengan erat.

“Perbedaan pandangan dalam demokrasi sah-sah saja tetapi tidak boleh berujung pada perpecahan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed