Pemilu Proses Demokrasi Yang Legal Konstitusional

Pemilu Proses Demokrasi Yang Legal KonstitusionalKedua kubu pasangan calon presiden harus bisa saling menerima hasil putusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019 nanti.

Pengamat politik, Veri Muhlis Arifuzzaman menjelaskan bahwa pemilu merupakan proses demokrasi yang legal konstitusional. Sehingga, dia meminta semua pendukung kedua kubu pasangan calon presiden untuk bisa menerima hasil pilpres.

“Semua pihak pada waktunya pasti akan mengakui hasil pemilu. Karena itu adalah proses demokrasi yang legal konstitusional,” kata Veri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5).

Veri yang juga Direktur Konsepindo Research and Consulting (KRC) ini menyatakan, proses Pemilu 2019 sejak awal merupakan kesepakatan semua pihak. Karenanya, kedua kubu harus siap menerima kemenangan maupun kekalahan.

“Itu kan dalam prosesnya ada kesepakatan bersama untuk taat aturan, siap menang, siap kalah. Bahkan siap didiskualifikasi jika melanggar,” kata Veri.

Lebih lanjut, jebolan kampus UIN Ciputat ini menilai kedua kubu telah menaati aturan selama proses pemilu. Apalagi, sambungnya, kedua kubu juga telah melaporkan beragam indikasi kecurangan pemilu ke Bawaslu.

Untuk itu, dia menyarankan agar kedua kubu menempuh jalur-jalur konstitusional jika tidak terima dengan rekap nasional. Sehingga proses pemilu bisa berakhir dengan baik.

“Jadi, kubu yang kalah nanti, kalau merasa tidak puas bisa menempuh jalur hukum. Itu prosedur normal dan sudah mentradisi. Dan, dimanapun menuntut keadilan ya melalui pengadilan harusnya,” demikian Veri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *