Bawaslu Minta BPN Perbaiki Laporan soal Kecurangan Administrasi Pemilu

Bawaslu Minta BPN Perbaiki Laporan soal Kecurangan Administrasi PemiluBawaslu berencana memanggil pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait laporannya soal dugaan kecurangan administrasi pemilu melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu menyebut pemanggilan pihak BPN karena ada syarat yang harus diperbaiki.

“Hari ini kami akan memanggil pelapor untuk memperbaiki laporannya, ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formil dan materilnya,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Fritz mengatakan laporan akan dilanjutkan ke persidangan jika BPN melengkapi syarat formil dan materil yang masih kurang. Sidang selanjutnya akan menentukan bisa atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti.

“Nanti kita lihat dulu, apabila keterpenuhannya sudah ada nanti akan dibuat (sidang) apakah terpenuhi, dan apabila tidak terpenuhi nanti akan ada yang namanya sidang pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Ketua BPN, Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur hukum dan advokasi BPN Sufmi Dasco mendatangi kantor Bawaslu RI pada (10/5). Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami melaporkan berbagai macam kecurangan ke Bawaslu terkait pilpres 2019 kemarin dan ini adalah laporan pertama kami terkait dengan dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Hanafi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

“Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50% sehingga tentu kami ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif jujur dan adil. Bahkan ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta tidak netral dari salah satu menteri. termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *