AMS Distrik Ciamis Tuntut Mundur 5 Komisioner Bawaslu

AMS Distrik Ciamis Tuntut Mundur 5 Komisioner BawasluSejumlah massa yang terdiri dari ormas AMS Distrik Ciamis, Gibas, Gema Keadilan dan OKP Brigez yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bawaslu Ciamis, Senin Siang (13/05/19).

Aksi tersebut dilatar belakangi ketidakpuasan atas vonis pengadilan negeri yang menyeret Calon Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari partai PKS Dapil 1, Azmi Zaidan Nasrullah.

Azmi Zaidan Nashrullah dituding telah melanggar UU Pemilu karena melakukan kampanye di tempat Pendidikan Kober (Kelompok Bermain) anak usia dini, dimana tempat tersebut juga dipergunakan sebagai Posyandu sejak tahun 2011.

Atas tuduhan tersebut, Azmi dinyatakan bersalah kemudian divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri
Ciamis.

Asep Nurwanda selaku ketua koordinator Aksi Bela Azmi mengatakan bahwa vonis tersebut dinilai telah mengganggu rasa keadilan masyarakat.

“Kami turun ke jalan hari ini karena tergerak hati nurani kami sebagai kader AMS atas ketidakadilan yang menimpa Azmi, anak dari ketua AMS
Distrik Ciamis Didi Sukardi,” ujar Asep.

Dia mengatakan, dalam organisasi AMS mengutamakan proses asas kekeluargaan. Maka siapapun yang tersakiti wajib dibela, apalagi yang berkaitan dengan usaha penegakan keadilan dan kebenaran.

Dalam orasinya, Asep menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Ciamis yang dinilai tidak profesional dalam kasus yang menimpa Azmi.

Dari sekian banyak pelanggaran kampanye selama Pileg 2019, banyak temuan yang serupa bahkan pelanggaran berat seperti money politic, namun Bawaslu hanya melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Azmi Zaidan Nashrullah.

Asep mengungkapkan, ada dugaan azmi dibuntuti dan dicari kesalahannya pada saat kampanye. Azmi tidak diberi teguran saat kampanye di tempat
pendidikan, padahal saat itu ada Panwas yang hadir di lokasi.

Bawaslu mengabaikan permohonan pihak terkait untuk tidak dilanjut prosesnya ke tahapan berikutnya. Padahal banyak kasus yang tidak berlanjut sampai tahapan pengadilan. Sehingga kasus ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dari itu kami sepakat untuk menuntut mundur 5 orang komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis dari
jabatannya,” tegas Asep.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada Pengadilan Negeri Ciamis untuk menerima memori banding Azmi Zaidan Nasrullah dan membebaskan
hukuman 4 bulan penjara menjadi hukuman percobaan.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *