Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Dituntut 4 Tahun Penjara

Ending Fuad HamidySekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ending diyakini melakukan suap kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Selain Sekjen KONI, Bendahara KONI Johny E Awuy turut dituntut hukuman penjara. Dia dituntut dua tahun penjara karena diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dalam perkara suap tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Ronald.

Adapun hal yang memberatkan Ending dan Jhony adalah keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah perilaku sopan keduanya selama persidangan dan belum pernah terjerat perkara hukum.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga,” kata Ronald.

Jaksa meyakini, Ending Fuad Hamidy dan Jhony E Awuy terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian tersebut dilakukan agar Mulyana dapat memuluskan pencairan dana hibah melalui proposal kepada Kemenpora RI. Proposal itu terkait program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 sebesar Rp 51,52 miliar.

Keduanya dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *