JBN Kutuk Penganiayaan Dua Wartawan oleh Oknum Polisi

JBN Kutuk Penganiayaan Dua Wartawan oleh Oknum PolisiAksi kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap dua wartawan saat meliput hari buruh di Bandung direspon Jurnalis Bela Negara (JBN).

Menurut JBN Pusat, perlakuan yang dilakukan oleh oknum polisi itu tidak bisa dibenarkan.

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis foto yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” kata Ketua Umun JBN, RM Gun Gun, Rabu (1/5).

Igun akrab disapa mengatakan, korps Bhayangkara harus menyelidiki hingga tuntas oknum aparat yang melakukan kekerasan dan menghalangi tugas jurnalis tersebut.

“Oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kejadian di Bandung ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal, lanjut Igun, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40/1999 tentang pers.

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dua jurnalis foto, yaitu Prima Mulia dari Tempo dan wartawan lepas Iqbal Kusumadireza dilaporkan telah diintimidasi oleh oknum kepolisian.

Saat kejadian, keduanya sedang berada di tengah kerumunan massa dan mengambil gambar keributan antara massa dan aparat keamanan. Saat mengambil gambar, keduanya diintimidasi.

“Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza, polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung,” tulis AJI Bandung dalam rilis resmi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *