Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan

Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua PengadilanPara pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas di pengadilan.

Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.

“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.

Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.

“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.

Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed