Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”

Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”Film dokumenter berjudul “Sexy Killers” karya Dandy Laksono yang saat ini ramai jadi perbincangan media sosial semakin menyadarkan masyarakat terhadap buruknya dampak tambang batubara di beberapa wilayah Indonesia. Film berdurasi sekitar 90 menit tersebut menceritakan penderitaan warga akibat kegiatan penambangan batubara. Mulai dari hilangnya lahan pertanian, kriminalisasi, pencemaran lingkungan hingga hilangnya nyawa karena tenggelam dalam lubang galian bekas tambang.

Ragamnya persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah dan kegiatan pertambangan batubara yang masih tidak sesuai dengan peraturan. Pengamat Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menyatakan film tersebut merupakan cerminan riil dari kondisi pertambangan batubara di Indonesia. Dia menjelaskan terdapat praktik perusahaan-perusahaan tambang beroperasi tidak sesuai dengan peraturan.

“Film ini (Sexy Killers) sangat riil terjadi. Saya kira itu sangat bagus sekali untuk menyadarkan kita bahwa batubara itu jadi petaka bukan karunia,” kata Redi kepada Hukumonline, Selasa (18/4).

Redi mencontohkan kewajiban reklamasi yang masih diabaikan perusahaan tambang sehingga meninggalkan lubang bekas galian tambang. Padahal, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Persoalan reklamasi ini merupakan masalah klasik dalam pertambangan. Meski sudah terdapat pengaturan secara ketat dengan terbitnya PP 78/2010 ternyata implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Redi menjelaskan persoalan ini berhubungan dengan uang jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, perusahaan tambang merasa sudah bertanggung jawab melakukan reklamasi dengan pemberian uang jaminan tersebut. Padahal, dalam PP 78/2010 menyatakan uang jaminan tersebut berbeda dengan pelaksanaan reklamasi sehingga dapat dikembalikan kepada perusahaan apabila operasi tambang dan kegiatan pascatambang telah berakhir.

Jaminan tersebut berupa rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi.

Ironisnya, dalam PP 78/2010 tersebut juga menyatakan apabila kegiatan reklamasi tidak berjalan sesuai rencana awal, maka tanggung jawab perbaikan lahan beralih dari perusahaan tambang kepada pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk pemda.

PP 78/2010

Pasal 33:

Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.

“Sebenarnya kewajiban reklamasi dan pascatambang itu adalah tanggung jawab perusahaan tambang. Faktanya, mereka merasa sudah membayar uang jaminan reklamasi sehingga merasa sudah tidak bertanggung jawab lagi dalam hal reklamasi. Itu yang menjadi dalil mereka (perusahaan tambang). Kemudian, bila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka tanggung jawabnya kepada pemberi izin dalam hal ini pemda. Sehingga, silakan pemerintah dengan tangannya sendiri atau pihak ketiga,” jelas Redi.

Sehubungan pencemaran lingkungan, Redi juga menjelaskan hal tersebut akibat tidak dilibatkannya masyarakat sekitar tambang dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sehingga, kepentingan masyarakat sekitar tambang sering terabaikan. Selain itu, dia juga menilai praktik manipulasi dokumen Amdal juga sering terjadi pada proyek-proyek pertambangan.

Dengan demikian, Redi menjelaskan manfaat penambangan batubara belum terasa maksimal saat ini. Masyarakat sekitar tambang sering menjadi korban dalam kegiatan penambangan batubara. Dari sisi kepentingan nasional, penambangan batubara juga masih jauh dari harapan karena hasil produksi masih sebagian besar diekspor ke negara-negara seperti Cina, Jepang hingga Thailand dengan harga murah.

“Sekitar 70 persen produksi batubara diekspor dengan relatif murah dibandingkan harga global. Sehingga, PLN untuk pembangkit listrik kekurangan pasokan,” jelas Redi.

Salah satu solusi untuk mengantisipasi ragam persoalan dari penambangan batubara ini yaitu mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, ombak dan udara. EBT dianggap lebih ramah lingkungan dibanding energi fosil seperti minyak dan batubara.

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), peningkatan EBT ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sasaran dari aturan tersebut yaitu mediversifikasi energi sehingga mengurangi ketergantungan energi nasional terhadap suplai dari energi fosil, dan menggantinya dengan sumber energi baru dan energi terbarukan, seperti energi air terjun, energi matahari, energi angin, energi laut hingga energi nuklir. Namun, energi nuklir telah ditetapkan sebagai sumber energi sebagai pilihan terakhir.

Sayangnya, RUEN tersebut juga dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan dari penambangan batubara sebab ketergantungan kebutuhan energi nasional terhadap batubara justru meningkat. Kebutuhan batubara akan meningkat dari 25% pada tahun 2015 menjadi lebih dari 30% pada tahun 2025. Rencananya, kebutuhan batubara ini akan dikurangi sehingga menjadi sekitar 25% pada tahun 2050.

“Negara sebenarnya sudah secara pelan-pelan mengatur dalam RUEN untuk penggunaan EBT. Tapi d sampai detik ini impelemtasinya masih belum jelas salah satunya disebabkan faktor politik. Di sisi lain produksi batubara justru meningkat,” jelas Redi.

Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2017. RUEN yang ditetapkan tersebut adalah RUEN yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *