Digugat Nasabah, J Trust Bank Tidak Hadiri Sidang Perdana

Digugat Nasabah, J Trust Bank Tidak Hadiri Sidang Perdana J Trust Bank digugat oleh nasabahnya Priscillia Georgia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan nomor 176/PDT.G/2019.

Namun, sidang perdana yang digelar hari ini (Senin, 8/4) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak J Trust Bank selaku tergugat.

“Dipanggil jam sembilan, kita sudah tunggu sampai jam sebelas tapi tergugat belum hadir,” kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia kepada wartawan di PN Jakpus.

Menurut Slamet, ketidakhadiran di persidangan menunjukkan pihak J Trus Bank tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

“Kita mohon majelis menyidangkan tanpa kehadiran tergugat. Kalau tidak hadir maka sidang akan ditunda, agendakan panggilan kedua 22 April,” jelasnya.

Priscillia mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Akibatnya banyak nasabah mengalami kerugian. Nilai yang diperjuangkan Priscillia sebesar Rp 1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh kisaran Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Padahal, Priscillia melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disepakati dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Priscillia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscillia secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscillia yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Priscillia sebelumnya sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscillia telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utang namun tidak disetujui oleh pihak J Trust Bank.

Di mana, J Trust Bank tetap berpegang bahwa Priscillia harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *