Sidang Muncikari Nindy, Rian Booking Vanessa dengan Kode ‘Menteri’

Sidang Muncikari Nindy, Rian Booking Vanessa dengan Kode 'Menteri'Sidang kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avrilliya Shaqilla kembali digelar. Kali ini giliran muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy yang disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU Winarko menjelaskan perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018. Dhani, yang saat ini masih menjadi DPO, menawari Rian Subroto bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak berkencan dalam arti berhubungan badan atau seks. Rian pun tertarik pada tawaran tersebut.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2018, terdakwa dihubungi saksi Tentri Novanta melalui telepon. Dia menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang disebut sebagai seorang menteri untuk diajak dinner atau ‘mimican’ (‘mimik-mimik cantik’).

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau ‘mimican’,” kata JPU Winarko saat di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019).

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri, pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan Vanessa Angel maunya langsung ‘ngamar’ atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).

Kemudian terdakwa menyampaikan hal itu ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya, pada 3 Januari, Tentri mengirimkan uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat pulang-pergi Surabaya-Jakarta.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Pada 5 Januari 2019 juga, Vanessa dan Rian ditangkap petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore hari dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *