ACTA Laporkan “Amplop Luhut” Ke Bawaslu

ACTA Laporkan "Amplop Luhut" Ke BawasluAdvokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pelaggaran Pemilu 2019 money politic atau politik uang.

“Kami datang ke Bawaslu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pemberian amplop kepada Kiai yang mana pemberian amplop tersebut itu kami duga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti,” ujar Jurubicara ACTA, Hanfi Fajri kepada wartawan di Bawaslu, Jumat (5/4).

Mereka tiba di gedung Bawaslu sekira pukul 14.15 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi video Luhut saat memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura.
Partai Berkarya

Mereka juga menunjukkan dokumen berupa print out foto mobil kampanye paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf berada di lokasi Luhut berkunjung ke Bangkalan, Madura.

“Ini kami bawa barang buktinya berupa video di dalam flashdisk dan print out gambar Luhut memberikan amplop kepada Kiai,” kata Hanfi.

Luhut diduga melanggar aturan Pemilu dan pelanggaran sebagai seorang pejabat negara yang bersikap tidak netral karena melakukan kampanye politik uang.

“Artinya tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sudah menyalahi Undang-Undang 7/2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01,” kata Hanfi.

Dalam laporan itu, Luhut disangkakan melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *