KPU Tegaskan OSO Tetap Tak Masuk DCT

KPU Tegaskan OSO Tetap Tak Masuk DCTKPU menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) di Pemilu 2019. KPU menegaskan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat caleg DPD wajib mundur dari parpol.

“KPU tetap mengikuti putusan awal, putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Kamis (4/4/2019).

Dikonfirmasi terpisah, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat tersebut dikirimkan pihak PTUN kepada presiden. Menurut Hasyim, isi surat tersebut mempertanyakan sikap KPU yang disebut tidak menjalankan putusan PTUN.

“Pengadilan kirm surat ke presiden, Ketua PTUN-nya kirim surat ke presiden. Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini. Kemudian ketua PTUN-nya minta kepada presiden, agar menyampaikan ini kepada KPU agar dilaksanakan. Atas nama presiden, Mensesneg kirim surat,” kata Hasyim.

Hasyim menyebut, KPU sudah membalas surat tersebut. Menurutnya, surat balasan tersebut menjelaskan alasan KPU terkait tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sudah dijawab, jawabannya sebagaimana surat KPU terdahulu kepada presiden. Disampaikan bahwa dalam hal perkara ini ada putusan MK, yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan MK, dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Hasyim.

“Mensesneg kan meneruskan saja apa yang disampaikan ketua PTUN. Seperti yang sering saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden, bukan anak buahnya DPR. Minggu lalu dijawannya (suratnya),” sambungnya.

Diketahui OSO menggugat KPU melalui PTUN karena memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan partai, agar dapat masuk ke DCT.

Gugatan ini diputus PTUN pada tanggal 14 November 2018, dalam putusannya PTUN meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.

Tak sampai di sana, OSO juga mengugat KPU ke Bawaslu karena dianggap tidak menjalankan putusan PTUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed