Diperas Polisi, Dua Wanita Nias Lapor Propam Mabes Polri

Diperas Polisi, Dua Wanita Nias Lapor Propam Mabes PolriDua wanita dari Nias, Sumatera Utara bernama Meriani Zendrato dan Venny Gan mendatangi kantor Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/4). Keduanya datang guna melaporkan dugaan pemerasan berlatar kasus narkoba yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik.

Pengacara pelapor, Itamari Lase, SH mengaku jika kliennya diperas senilai Rp 500 juta oleh anggota Satres Narkoba Polres Nias setelah menangkap suami mereka.

Menurut Itamari, kasus pemerasan itu berawal dari penangkapan Stevenson alias Steven dan Djoniso alias Koban (6/2). Tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, penyidik Satnarkoba Polres Nias yang dipimpin Iptu Martua Manik menangkap Stevenson alias Steven di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga menangkap Djoniso alias Koban di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kedua klien saya lantas dibawa ke Polres Nias dan ditahan tanpa barang bukti. Mereka tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika,” katanya kepada wartawan.

Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, menurut dia, Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik bersama KBO Narkoba Polres Nias bernama Hesena Zilliwu menemu istri Stevenson, Meriani Zendrato. Iptu Martua Manik kemudian meminta uang damai sebanyak Rp 500 juta.

“Ada saksi yang melihat permintaan uang itu. Namanya Aldika Wau,” ungkapnya.

Namun demikian, kedua kliennya tidak bersedia memberi uang sesuai permintaan Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik. Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Maret 2019.

“Tegas-tegas Kasatnya bilang bahwa selain tidak ada barang bukti, mereka (Steven dan Koban) tidak terkait jaringan pengedar narkoba. Tapi keduanya tetap aja ditahan yang sampai hari ini sudah 60 hari,” terang Itamari.

Atas dasar itulah keduanya melapor ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. Ketika kasus dugaan pemerasan tersebut dikonfirmasi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto mengaku belum mengetahuinya.

“Saya sudah perintah Propam untuk mengeceknya,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto juga mengatakan akan memerintahkan Irwasda dan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengecek kebenaran informasi terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed