Hakim Tolak Permohonan Hary Suwanda

Hakim Tolak Permohonan Hary SuwandaPermohonan penangguhan kota yang diajukan bos Forex, Hary Suwanda kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung itu, Ketua Majelis Hakim Mahri menegaskan belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa.

Sebab, untuk mengabulkan permohonan tersebut pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.

“Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan,” kata Mahri, Selasa (2/4).

Sidang ini pun akan dilanjukan kembali pada Rabu (10/4). Agendanya, menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Dalam kasus ini, Hary Suwanda dan Raywond Rawung didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 huruf (q) dan (r) UU 8/2010 tentang TPPU, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *