Di Sumatera Utara Pemilih Disabilitas Mencapai 11 Ribu

 Di Sumatera Utara Pemilih Disabilitas Mencapai 11 RibuJumlah pemilih dari kalangan kaum disabilitas mencapai sekitar 11.882 orang pada pemilu 2019 di Sumatera Utara.

Secara rinci mereka terdiri dari 3.869 orang pemilih tunadaksa, 1.863 orang pemilih tunanetra, 2.289 orang pemilih tunarungu wicara, 1.714 orang pemilih tunagrahita dan 2.147 pemilih disabilitas lainnya. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bidang data dan informasi, Herdensi Adnin.

“Seluruh jumlah kaum disabilitas atau berkebutuhan khusus itu nantinya akan berhak memilih,” Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara bidang data dan informasi Herdensi Adnin, Sabtu (30/3).

Herdensi mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU sudah melakukan sosialisasi Pemilu 2019 dibeberapa komunitas disabilitas yang ada di Sumatera Utara. Dimana, sosialisasi tersebut kita lakukan untuk menghormati hak pilih penyandang disabilitas.

“Sosialisasi itu penting kita lakukan kepada komunitas disabilitas agar mereka tidak salah saat pencoblosan nanti. Selain melakukan sosialisasi terkait pemilu, dari relawan demokrasi yang direkrut, kita memberi akses bagi disabilitas,” ungkapnya.

KPU Sumut, lanjut dia, memiliki komitmen moral dalam memperhatikan hak para pemilih akses. Dimana, ada banyak aturan yang menjamin hak pemilih akses, selain peraturan komisi pemilihan umum 3 tahun 2019, ada undang-undang yang juga melindungi hak disabilitas.

“Oleh karena itu, KPU Sumut telah mengintruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan hak-hak pemilih disabilitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *