Bawaslu Catat 45 Kasus Politik Uang dengan Fasilitas Negara di Pemilu 2019

Bawaslu Catat 45 Kasus Politik Uang dengan Fasilitas Negara di Pemilu 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada ratusan kasus dugaan politik uang dengan fasilitas pemerintah.

“Sudah ada tindak pidana Pemilu tentang politik uang dengan penggunaan fasilitas pemerintah sekitar 45 kasus di Pemilu, bukan di Pilkada. Di Pilkada sekitar 70,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Rahmat memaparkan, yang diperbolehkan itu dengan batasan Rp 60 ribu ke bawah dan harus berbentuk bahan ditempel seperti stiker atau foto calon anggota dan/atau parpol.

“Yang tidak boleh adalah gambar Soekarno Hatta 100 ribuan atau 50 ribuan itu yang tidak boleh,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bahwa ada syarat dan batas minimum penindakan. Syarat pertama, penindakan politik uang oleh KPK, jelas Laode, melibatkan penyelenggara negara.

“Saya ingin jelaskan juga pada masyarakat karena banyak sekali yang melaporkan politik uang ini ke KPK, padahal kewenangan KPK itu terbatas. Pelakunya itu harus penyelenggara negara, kalau masih calon dia belum penyelenggara negera,” ujar Laode.

Laode menjelaskan, jika tindak pidana politik uang dilakukan bukan penyelenggara negara maka itu kewenanganan kepolisian dan kejaksaan.

Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, segi objeknya harus di atas Rp 1 miliar.

“Kurang dari itu kami tidak bisa mengapa-apakan,” sambungnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *