Ajakan Golput Diancam Pidana, Wiranto Berlebihan

Ajakan Golput Diancam Pidana, Wiranto BerlebihanPernyataan Menko Polhukam Jenderal (purn) Wiranto yang menyebut pengajak golput bisa dikenakan ancaman pidana lewat UU ITE dan UU KUHP terus menuai polemik.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno bahkan menyebut Wiranto terlalu berlebihan.

“Berlebihan jika golput diancam dengan pidana. Memilih atau tidak itu hak politik yang tak mesti diintimidasi dengan ancaman UU ITE apalagi terorisme,” katanya, Rabu (27/3).

Berbagai ancaman yang diserukan pemerintah, kata Adi, justru membuat iklim demokrasi di Indonesia seperti kehilangan ruh.

“Kita ini belakangan kok kehilangan sentuhan kehangatan berdemokrasi. Dikit-dikit ancaman pidana. Kecuali golput itu dilakukan dengan cara-cara merusak dan merongrong negara. Sejauh ini, angka golput masih dalam batas normal tak mengkhawatirkan,” bebernya.

Bagi pengajak golput, Adi menilai hal tersebut sangat wajar jika dilakukan dengan cara damai dan menggunakan dasar yang jelas. Apalagi, menurutnya, ajakan golput itu juga tidak diatur sanksinya di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Selama mengajaknya dengan cara-cara damai tak ada persoalan. Kecuali mengajak golput itu dilarang oleh UU Pemilu, itu beda cerita. Karena UU Pemilu tak bicara tentang sanksi golput,” bebernya.

“Kan nggak lucu tindakan politik yang berkaitan dengan pemilu diancam dengan UU lain seperti ITE, KUHP dan terorisme,” pungkasnya.

Wiranto menyebut bahwa pengajak golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Pihaknya mengaku telah melakukan diskusi untuk menjerat orang-orang yang mengajak orang lain golput dengan UU ITE dan KUHP.

“Kalau mengajak golput itu ya namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. Kalau UU Terorisme tidak bisa (dikenakan), ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *