Sempat Buron, Yudi Tjokro Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK

Sempat Buron, Yudi Tjokro Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPKTersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 yang menjadi buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Yudi Tjokro tidak datang seorang diri. Dia menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya.

“Hari ini (26/3) tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3).
Partai Berkarya

Yudi Tjokro ditetapkan tersangka saat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) meskipun tidak berada di lokasi bersama tersangka lainnya.

Febri mengatakan, meskipun Yudi Tjokro telah menyerahkan diri namun yang bersangkutan masih harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” kata Febri.

“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga KET juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) malam.

Empat orang tersangka itu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari swasta Alexander Mustika (AMU), Kannet Sutarja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementar WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *