Dugaan Kartel Tiket Penerbangan Masuk di Tahap Penyelidikan

Dugaan Kartel Tiket Penerbangan Masuk di Tahap PenyelidikanAksi.co – Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai mengisi acara Bincang Publik yang mengupas Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan, Kamis, (21/3/2019), di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus Jatinangor, mengemukakan:

“Publik masih banyak yang belum mengerti, akibat persaingan usaha yang tidak sehat, dampaknya sangat besar. Kerugian, akibat kesalahan aturan dalam persaingan usaha, bisa lebih besar dari mega korupsi di negeri kita. Lebih besar dari kasus e KTP (Rp. 2,3 T), misalnya.”

Hadir dalam Bincang Publik yang dipantau ratusan mahasiswa dan praktisi hukum dari berbagai kampus di Tanah Air, karena disiarkan live melalui ‘video confrence’ dengan pemandu acara Ema Rahmawati S.H., M.H, di antaranya Kabid Hukum Navigasi MHU (Masyarakat Hukum Udara) Dovy Brilliant Hanoto, S.H., dan dosen Persaingan Usaha di Fakultas Hukum Unpad Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., MH, CN.

Menurut Guntur butir utama perbincangan ini ini sejatinya menyoroti keberadaan airline yang bagi KPPU, bukan soal perkaranya, melainkan sebagai advokasi kebijakan pemerintah. Soal industri, KPPU tak hanya berbicara soal kinerja maskapai saja, di sini ada keterkaitan lain.

“Di sini ada operator bandara,dan unsur lainnya. Maknanya, memahami persoalan airline tak hanya sebatas soal maskapai saja.”

Ditanya soal sejauh mana progres penyidikan soal kenaikan harga tiket pesawat, yang pada awal tahun 2019 menguncang geliat industri penerbangan nasional:

“Sudah pada tahap penyelidikan. Ini berada pada tahapan menemukan dua alat bukti. Soal ini sedang dilakukan oleh investigator kami.”

Perihal sinyalemen keterlibatan BUMN dalam kenaikan harga tiket pesawat, menurut Guntur, ada tiga hal yang menjadi bahasan, yakni kartel, tiket, cargo dan KSO (rangkap jabatan Garuda dan Sriwijaya). Menurutnya, pertanyaan kunci mengungkap ada tidaknya kartel, bertumpu pada:

“Apakah dalam penetapan harga (tiket) ini ada penetapan bersama?” ujarnya seraya menyinggung eksistensi Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sorotan Guntur lainnya, menyasar pada keberadaan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah penupang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Uara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“KPPU tidak setuju dengan peraturan ini. Ini membatasi pelaku usaha. Setiap lingkup bisnis punya nature sendiri-sendiri. Idealnya, penetapan harga itu dilakukan secara individual (airline masing-masing),” jelasnya yang be
membuka informasi pada April 2019 KPPU di Bandung akan membuka Kantor Wilayah III untuk lingkup area Banten, DKI, dan Jabar.

Agar Kartel Tak Ada

Sebelumnya masih di forum ini, Dovy Brilliant Hanoto mengupas implikasi persaingan bisnis penerbangan kita. Menurutnya, gonjang-ganjing harga tiket misalnya, terjadi justru setelah banyak disentuh atau melibatkan teknologi internet – memunculkan persaingan yang tidak sehat:

“Makanya, harus kita kontrol dengan ketat, antara pengertian price dengan cost saja, jangan-jangan para pengguna jasa (masyarakat) banyak dikelabui? Tugas kita bersama-sama membenahinya dengan sektor-sektor lain.”

Pada pihak lainn Isis Ikhwansyah selaku ‘guru’ dari dua nara sumber ini kembali menegaskan, jangan mengorbankan 269 juta populasi negara kita yang menggiurkan sebagai potensi pasar industri penerbangan, belaka:

”Perlu kajian khusus dari segi hukum yang berpihak ke kepntingan konsumen, di antaranya perlu hakim-hakim yang mampu membuat keputusan adil atas peliknya kasus di dunia penerbangan komersial yang melibatkan kecanggihan teknologi terkini”

Isis secara serius mempertanyakan, kasus ribuan warga Aceh yang ingin pergi ke Jakarta, berbondong-bondong justru pergi ke Kuala Lumpur (Malaysia) dahulu karena tiketnya justru jauh lebih murah.

“Ini kan aneh, berarti ada sesuatu yang keliru? Masa warga Aceh mau ke Jakarta atau ke Bandung, misalnya harus ke Malaysia dulu, harus punya paspor? Kedaulatan negara kita ada dimana?”, tutup Isis yang diamini banyak pihak. (MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed