KPK Terima Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Eni Saragih

KPK Terima Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Eni SaragihKPK menyatakan menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan membayar uang pengganti Rp 5,87 miliar plus 40 ribu dolar Singapura.

Politisi Golkar itu terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

“Kami sudah menentukan sikap bahwa kami menerima putusan Eni,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan kemarin.

Alasannya, putusan hakim telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan, mengharuskan membayar uang pengganti, menolak permohonan justice collaborator (JS) serta adanya sanksi tambahan pencabutan hak politik.

“Semua tuntutan kita diako­modir majelis hakim termasuk fakta-fakta persidangan,” ujar Ronald.

Eni lebih dulu menyatakan menerima vonis. Ia disampaikan usai pembacaan putusan. Lantaran pihak Eni dan jaksa menerima putusan hakim, perkara ini telah berkekuatan hu­kum tetap (inkrah).

Putusan bisa dieksekusi. Eni bakal dipindah ke lembaga pemasyarakat. Jaksa juga akan menagih pembayaran denda dan uang pengganti kepada Eni. “Nanti jaksa eksekutor yang melakukan,” kata Ronald

Sebelumnya, Eni telah me­negaskan bakal melunasi uang pengganti sebagai putusan hakim. Ia akan minta bantu­an keluarganya. Suami Eni, Muhammad Al Khadziq ada­lah Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam putusan hakim disebutkan Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources. Eni mem­bantu Blackgold dan anak usa­hanya PT Samantaka Batubara terlibat proyek PLTU Riau 1.

Menurut hakim, perbuatan Eni memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Rinciannya, Rp 250 juta dari dari Direktur PTSmelting, Prihadi Santoso. Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja memberikan Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Kemudian, Rp 250 juta dari Iswan Ibrahim, Presiden Direktur PT Isargas. Sedangkan Rp5 miliar lagi dari Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Hakim menyatakan perbuatan Eni memenuhi dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari fakta persidangan perkara Eni, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus suap.

Ia memberikan kepada Eni agar membantu persoalan pe­mutusan kontrak penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR diang­gap bisa melobi dan mempen­garuhi Kementerian ESDM. KPK masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah petinggi PT Borneo telah dicekal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *