Bawaslu Pontianak Amankan 22 Buku “Melawan Amnesia Publik”

Bawaslu Pontianak Amankan 22 Buku "Melawan Amnesia Publik"Bawaslu Kota Pontianak akan berpatroli ke kampus-kampus beberapa perguruan tinggi yang ada di kota itu, setelah penyitaan 22 buku berjudul “Melawan Amnesia Publik” yang di duga berisikan kampaye hitam di kawasan IAIN Pontianak.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan di Pontianak, Selasa, mengatakan, Bawaslu akan melakukan patroli ke kampus-kampus beberapa perguruan tinggi di Kota Pontianak, guna mencegah dugaan kampanye hitam tersebut.

“Walaupun saat ini buku tersebut masih menjadi kajian kami, namun untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka kami akan melakukan patroli ke kampus-kampus guna mencegah penyebaran buku tersebut,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah buku itu merupakan alat black campaign atau bukan. “Isi buku yang disebarkan orang tidak dikenal itu masih kami kaji. Tapi untuk sementara kami harap jangan dulu di sebarkan karena telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah. Ia mengatakan tindakan Bawaslu mengamankan buku-buku itu merupakan pencegahan dini atas upaya dugaan kampaye hitam tersebut.

“Kalau buku ini telah beredar di kampus-kampus dan di masyarakat, kami minta segeralah diamankan dan bisa diserahkan ke kami atau Bawaslu Provinsi Kalbar,” kata Isfiansyah.

Ia mengatakan hingga berita ini diturunkan Bawaslu terus mendalami isi buku tersebut. “Karena ini masih dugaan apakan isi buku itu masuk ranah pidana pelanggaran Pemilu. Bila dilihat pada buku ini kami melihat tidak jelas penerbitnya dan siapa penulis buku ini,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Humas, Bawaslu Kota Pontianak, Iwan Manik Radja menambahkan selain melakukan koordinasi dengan beberapa pihak perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak, juga akan melakukan koordinasi di setiap kecamatan dan instansi terkait lainnya.

Menurut Bawaslu Kota Pontianak, sebelum mengamankan buku berjudul “Melawan Amnesia Publik”, Bawaslu Kota Pontianak juga telah mengamankan peredaran penyebaran tabloit Indonesia Barokah. Hal itu semua dilakukan untuk mencegah terjadinya kampaye hitam dan keresahan di masyarakat Kota Pontianak khususnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *