Jaksa Gagal Hadirkan Semua Saksi, Hakim Tunda Sidang

Jaksa Gagal Hadirkan Semua Saksi, Hakim Tunda SidangSidang suap proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs memasuki tahap pemeriksaan perkara. Namun jaksa KPK ga­gal menghadirkan saksi-saksi. Hakim pun memutuskan menunda sidang.

Jaksa KPK menyampaikan sudah menyampaikan surat panggilan kepada saksi untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim bisa memaklumi ketidakhadiran saksi-saksi. “Karena besok hari libur, mungkin kesempatan pulang kampung dan Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik hari Rabu (pekan de­pan) ya,” kata hakim sebelum memutuskan sidang ditunda.

Permintaan majelis hakim itu pun langsung ditanggapi dan disetujui tim jaksa KPK dan para penasihat hukum terdakwa. “Jadi sepakat ya, kita mulai pemeriksaan hari Rabu (pekan depan). Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya,” hakim mengetok palu. Sidang ditutup.

Jaksa KPK I Wayan Ryana mengaku mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim. Sebab para saksi berhalangan hadir. “Saksi memang sudah kita hubungi. Mereka minta waktu untuk (sidang) minggu depan,” ujarnya usai sidang.

Ryana tak mau menyebutkan para saksi yang direncanakan hadir oleh pihaknya ke persidangan saat ini. Namun, kata dia, para saksi itu tidak akan berbeda sama dengan saksi di persidangan Billy Sindoro dkk. “Saksinya sama karena kasusnya juga sama,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Neneng dan para pe­jabat Pemkab Bekasi menerimasuap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

“Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura,” sebut jaksa.

Di kursi terdakwa, Neneng duduk bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Jaksa merinci fulus yang diterima masing-masing terdakwa. Neneng menerima Rp 10,83 miliardan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Rp 952 juta dan Neneng Rahmi Rp 700 juta.

Sebelumnya, Billy Sindoro cs lebih dulu diadili. Mereka didakwa menyuap pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Henry Jasmen 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan dua konsultan yakni Taryudi dan Fitradjaja Purnama divonis masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ku­rungan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *