UU ITE Membuat Indeks Demokrasi Indonesia Merosot

UU ITE Membuat Indeks Demokrasi Indonesia MerosotSiapapun calon presiden yang terpilih dalam Pilpres 2019 harus melakukan revisi terhadap UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DR Rizal Ramli menilai UU tersebut sudah mengarah pada pemberangusan demokrasi karena berisi banyak pasal karet, sehingga harus direvisi.

“Jika memang UU ITE digunakan untuk memerangi kejahatan keuangan, kejahatan terorisme, kejahatan seksual lewat internet dan kejahatan elektronika lainnya, kami setuju. Akan tetapi kami tidak setuju jika UU tersebut untuk memberangus demokrasi,” tegasnya saat berkunjung ke Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3).

RR, sapaan akrabnya menyebut bahwa keberadaan UU ITE membuat indeks demokrasi Indonesia terus merosot. Terhitung sejak 2014 lalu, indeks demokrasi Indonesia anjlok 16 tingkat, dari nomor 49 ke 65.

“Kalau dibiarkan terus-menerus, kami menghawatirkan tahun-tahun selanjutnya indeks demokrasi Indonesia terus anjlok,” ujar mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB itu.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu ingin kedua capres kompak menyampaikan janji merevisi UU ITE di akun media sosial masing-masing. Sehingga ada jejak digital yang bisa ditagih rakyat.

“Dari pengajuan pertanyaan ke masing-masing calon presiden dan tim, baru calon presiden nomor 02 yang memberikan jawaban dan berjanji akan melakukan revisi UU ITE,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *