Terdakwa Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun PenjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap Hadi Setiawan yang merupakan terdakwa menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba.

“(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu yang memberatkan, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Hadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Merry Purba menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,56 miliar) dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.

Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan yang diterima oleh Helpandi sebanyak 280 ribu dolar Singapura. Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *