Caleg Eks Napi Korupsi 81, Tapi Tidak Diumumkan di TPS

Caleg Eks Napi Korupsi 81, Tapi Tidak Diumumkan di TPSKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengumum­kan 32 nama tambahan calon anggota legis­latif (caleg) yang pernah menjadi napi korupsi. Hal itu disampaikan KPU melalui akun Twitter KPU @KPU_ID. Alhasil, jumlah caleg yang per­nah terlibat kasus korupsi menjadi 81 orang.

32 caleg bekas napi korupsi tersebut, terdiri dari 7 caleg yang maju di tingkat Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan 25 caleg di tingkat DPRD Kabupaten. Caleg man­tan napi korupsi yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak ada tambahan.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 23 caleg mantan napi koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg mantan napi koruptor ting­kat DPRD kabupaten/kota, dan sembilan ca­leg DPD. Sedangkan partai yang mengajukan caleg mantan koruptor, yaitu sebanyak 14 partai dari 16 partai yang ikut Pemilu 2019.

Selanjutnya, KPU akan menampilkan semua daftar caleg eks koruptor di halaman web resmi KPU, KPU.go.id sehingga masyarakat bisa mengetahui, siapa saja caleg yang per­nah berurusan dengan kasus korupsi.

Lantas, bagaimana penjelasan KPU terkait hal ini? Bagaimana pula penjelasan partai yang sejumlah calegnya merupakan eks narapidana perkara korupsi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Arief Budiman: Caleg Meninggal Yang Diumumkan di TPS

Apakah akan ada penambahan caleg eks napi korupsi lagi?
Tidak ada masukan dan catatan la­gi. Kurang lebih selama 19 hari, kami menunggu itu. Dari 30 Januari sampai 19 Februari, tapi belum ada masukan lagi. Kemungkinan, 81 nama ini perlu kami buat tampilannya dulu. Seperti nama, dapil dari mana, jenis pemilunya DPRD provinsi, kabu­paten/kota, atau DPD. Kami siapkan dulu segera mungkin. Setelah itu, kami selesaikan pembuatan datanya. Lalu, akan kami unggah di laman KPU.

Hanya diumumkan di website KPU?
Dalam regulasi yang kami buat, memang KPU hanya merancang diumumkan di laman KPU. Yang diumumkan di tempat pemung­utan suara (TPS) itu adalah mereka yang sudah dinyatakan tidak me­menuhi syarat. Semisal, meninggal dunia, mengingat daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan. Kemudian surat suara sudah dicetak. Maka dalam regulasi, itu diatur akan diu­mumkan di TPS untuk memberi in­formasi kepada para pemilih, bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, namun tidak mengubah DCT.

Maksudnya?
Surat suara memang sudah kami cetak, namun surat keputusan peneta­pannya itu yang akan kami beri tahu, bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat karena beberapa faktor yang memang sudah diatur dalam regulasi. Nanti kita lihat seba­gaimana regulasi, apakah namanya dimunculkan atau ditampilkan di TPS. Semuanya masih tahap pemba­hasan dalam pleno.

Eks napi korupsi tidak jadi diu­mumkan di TPS?
Bukan tidak jadi diumumkan di TPS, namun aturan KPU diumumkan di laman KPU.

Boleh tidak diumumkan di TPS?
Ya, bisa saja ada kemungkinan untuk itu. Akan tetapi, regulasi yang sekarang mengaturnya diumumkan di laman KPU.

Selain diumumkan di laman KPU?
Itu kan ada di dalam regulasi.

Apakah harus ada rancan­gan Peraturan KPU yang baru?
Bukan PKPU baru, kalau yang begitu bisa pe­tunjuk teknis sa­ja. Sama seperti kalau ada orang meninggal, ka­mi umumkan di TPS.

Kalau di TPS mem-blacklist, bagaimana itu?
Siapa yang di-blacklist? Kalau blacklist, artinya tidak boleh dipilih dan hal ini silakan saja masyarakat menentukan.

Apakah hal ini sudah diinfor­masikan ke partai politik, dan parpol mau membuka profil ca­legnya?
KPU sudah mengirimkan suratkepada pimpinan parpol untuk mengecek kembali nama-nama ca­leg yang sudah dimasukkan dalam daftar calon.

Nah, apakah semua sudah tersedia atau menyatakan diri membuka profil dirinya atau belum? Ya, kami meminta mereka untuk segera menyatakan agar profil dirinya bersedia untuk dibuka di halaman web KPU.

Jadi belum ada yang bersedia?
Sebetulnya kami sudah menerima pernyataan dari salah satu parpol sejak Desember, mereka sudah mengirim surat secara resmi pada kami. Alhasil, mereka menyatakan permintaan profil partai maupun profil kandidatnya itu untuk bersedia dibuka.

Jadi nanti kami cek lagi terhadap keseluruhan kandidat, siapa saja yang bersedia dibuka. Sedangkan yang tidak dibuka, kami masih mengin­ventarisir.

Mungkinkah kalau dibuka?
Ya sangat mungkin. Jadi yang sudah bersedia diumumkan, teman-teman bisa kroscek sendiri langsung ke alamat KPU.

Akankah diinput ke sistem infor­masi calon (silon)?
Sebenarnya input meng-input data silon itu dilakukan partai sendiri. Mungkin mereka berniat untuk mem­buka. Tetapi, dulu waktu kami berse­dia, kan kami akan serahkan pada saat melakukan pendaftaran.

Kalau memang ternyata dia ber­sedia sedangkan di web KPU belum dibuka, ya tinggal diberitahukan saja ke kami. Nanti kami segera buka.

Ferdinand Hutahaean: DPP Sudah Larang, Tapi Ada Juga Yang Lolos

Tanggapan Partai Demokrat atas pengumuman KPU tersebut?
Demokrat mendukung KPU melakukan hal itu. Kami dukung sepenuhnya KPU, bahkan kalau perlu ditandai di surat suara. Kami enggak ada masalah, kami mendukung KPU mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi. Dari awal, Demokrat berdiri mendukung KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) tersebut. Kami akan konsisten dengan sikap kami.

Kenapa caleg eks napi korupsi bisa lolos?
Secara aturan, mereka memang berhak, boleh mendaftar. Tapi dari awal, kami, Partai Demokrat sudah menugaskan, sudah memerintahkan kepada seluruh daerah untuk menyar­ing para calegnya.

Tetapi, kami tidak bisa memoni­tor semua, karena di daerah itu we­wenangnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. Kami enggak menyeleksi satu persatu, apakah ada caleg bekas narapidana kasus korupsi atau tidak.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu menginstruksikan secara jelas, untuk tidak mengusung caleg yang bekas narapidanan kasus korupsi. Tetapi ada saja yang lolos. Lalu, kami klarifikasi ke DPD, ternya­ta memang mereka kesulitan mencari caleg yang punya kemampuan untuk bertarung. Itu tidak mudah. Akhirnya, mereka mengambil langkah seperti itu, karena para caleg ini dianggap masih mampu. Maka terjadilah kon­disi seperti ini.

Bagaimana di tingkat DPP?
Waktu itu kami sudah memerintah­kan untuk tidak mencalonkan, para caleg yang merupakan bekas narapi­dana kasus korupsi. Buktinya, di DPP Partai Demokrat, tidak ada satupun caleg bekas narapidana kasus korupsi yang diajukan. Meski ada beberapa yang mendaftar, tapi kami tidak lolo­skan sama sekali. Tapi di daerah, kami tidak bisa sisir satu persatu, karena jumlahnya yang banyak.

Makanya kami memberikan kepercayaan, mendelegasikan we­wenang untuk memilihnya kepada DPD. Tapi ada saja yang lolos seperti sekarang ini. Maka, kami mendukung KPU sepenuhnya mengumumkan itu. Ini tidak masalah.

Sejak awal sudah dilarang untuk mengajukan mereka ya?
Oh sudah, kami sudah melarang seluruh DPD Partai Demokrat untuk melakukan hal itu. Tetapi ada saja yang lolos, dan begitu kami tanya, alasan mereka adalah kesulitan men­cari caleg yang mampu. Caleg tidak asal orang, harus dilihat kemampuan­nya juga. Jadi, alasan mereka itu.

Apa yang akan dilakukan DPP terhadap para caleg ini?
Karena sudah terlanjur masuk, ya tidak bisa kami coret. Mereka sudah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan ternyata diloloskan. Ya sudah, mereka punya hak. Tapi, kami tetap melanjutkan sikap mendukung KPU mengumumkan hal itu.

Berarti enggak akan dicoret dan diganti caleg lainnya ya?
Enggak bisa, karena mereka pu­nya hak, mereka sudah melakukan­nya sesuai aturan. Kalau kami coret, malah nanti kami yang berperkara dengan para caleg ini, enggak boleh dong. Makanya, mereka kami berikan kesempatan, karena sudah sesuai aturan. Meskipun kami sejak awal keberatan karena kami su­dah enggak mengizinkan sebetulnya.

Apakah akan ada instruksi dari partai supaya mereka meng­umumkan diri sebagai eks napi korupsi?
Tidak ada instruksi mengumumkan. Kami tidak pernah memberikan in­struksi untuk mengumumkan apapun. Instruksi kami ke daerah itu menolak, dan tidak mencalonkan orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Tetapi ada yang lolos, itu sudah di luar apa yang kami inginkan. Jadi kami klarifikasi, bahwa memang daerah kesulitan mencari kandidat yang lebih mampu.

Apakah partai tidak khawatir elektabilitas akan terpengaruh karena masih ada caleg eks napi korupsi?
Tidak sama sekali. Saya kira masyarakat sekarang sudah semakin cerdas ya. Jadi terkait elektabilitas, kami mempersilakan masyarakat untuk menentukan pilihannya sendiri.

Tetapi yang jelas, posisi Partai Demokrat 100 persen mendukung langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terlibat pidana korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *