Ratna Sarumpaet Protes Dianggap Pembuat Onar

Ratna Sarumpaet protes dianggap pembuat onar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan JPU itu sangat politis.

“Sebenarnya (dakwaan JPU) tidak dalam konteks materi kasusnya,” tegas Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Dalam surat dakwan yang dibacakan, pagi tadi, JPU menjerat Ratna dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Menyebarkan Berita Bohong yang Dapat Menimbulkan Keresahan Kalangan Rakyat.

Selain itu pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski begitu, Ratna memastikan diri kooperatif dan siap menjalani persidangan dengan baik.

Ia tetap berharap majelis hakim pimpinan Joni Supriyanto dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.

“Saya ingin mengatakan saya memang betul melakukan kesalahan tapi yang terjadi di lapangan dari peristiwa, ini politik. Saya berharap sekali dalam persidangan ini,” pintanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *