KPU Lamban Atasi Persoalan DPT Masyarakat Adat

KPU Lamban Atasi Persoalan DPT Masyarakat AdatAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum lamban dalam menentukan nasib masyarakat adat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Direktur Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN Andre Barahamin mengatakan, lambannya tindakan KPU terhadap masyarakat adat bercermin dari telatnya penerbitan Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon.

“Ketika terbit PKPU Nomor 13 yang terakhir itu kita anggap responnya lambat betul dari KPU dan Bawaslu. Kita sudah menyediakan data mentah, maksud kita KPU dengan Bawaslu memiliki legal standing untuk mengerjakan dan menindaklanjuti,” jelas Andre di D’Hotel, Setiabudi, Jakarta, Senin (25/2).

Selain itu AMAN juga selalu menerima informasi terkait masalah penyandang tuna aksara yang juga masih belum diatasi oleh PKPU.

“Kita masih saja menerima masalah tuna aksara belum diatasi dalam aturan PKPU, kita masih lihat KTP-el masih jadi masalah bagi masyarakat komunitas adat, kemudian proses administrasi yang biasa dan diskriminatif. Ini membuktikan dari 2018 tidak secara serius lakukan follow up komplain yang kita sampaikan atas dasar komplain yang disampaikan komunitas masyarakat adat,” papar Andre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *