Subkhan Laporkan Politikus PSI Guntur Romli ke Bareskrim

Subkhan Laporkan Politikus PSI Guntur Romli ke BareskrimSubkhan melaporkan politikus PSI Guntur Romli ke Bareskrim Polri. Petani bawang di Brebes itu mempolisikan Guntur dengan tudingan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Ini yang dilaporkan sementara baru Guntur Romli,” ucap Muhammad Fayyadh, kuasa hukum Subkhan, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Fayyadh melaporkan Guntur dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dia mempermasalahkan cuitan Guntur perihal Subkhan.

“Yang dipermasalahkan itu mengandung pencemaran nama baik klien saya, Pak Subkhan ini. Dituduh bahwa Pak Subkhan ini mengaku-ngaku sebagai petani. Padahal beliau sebagai petani beneran,” sebut Fayyadh.

Selain itu, Fayyadh menyebut inisial FR yang juga akan dilaporkan ke polisi. Pelaporan itu, menurutnya, berkaitan dengan surat pernyataan yang viral dengan tanda tangan Subkhan tetapi telah ditegaskannya sebagai hoax.

“Ada kemungkinan nanti di kemudian hari kita akan ada yang mau kita laporkan lagi. Inisialnya itu FR. Tapi itu nanti kita lagi memperkuat alat bukti dulu. Setelah ada terkumpul lagi alat bukti. Baru kita laporkan lagi,” ucapnya.

Subkhan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait ‘surat kebohongan’ itu. Surat itu berisi permintaan maaf karena telah melakukan kebohongan di depan Sandiaga Uno karena menjalankan skenario tim sukses. Subkhan menegaskan surat itu palsu.

“Fitnah. Ini fitnah,” kata Subkhan di tempat yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *