KPK Sindir Kerja Para Irjen: Jangan Hanya Bikin Atasan Senang

KPK Sindir Kerja Para Irjen: Jangan Hanya Bikin Atasan SenangKPK meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian bekerja dengan baik. Dia menekankan Inspektorat Jenderal jangan hanya membuat senang atasan.

“Inspektorat Jenderal di tiap kementerian lakukan kerja dengan baik dan bukan hanya menyenangkan atasannya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Hal itu disampaikan Syarif saat ditanya soal indikasi suap pada 20 proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dia pun mengingatkan agar semua proyek dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kita berharap setiap proyek pengadaan barang dan jasa itu ikuti ketentuan,” ujarnya

Selain di kementerian, permintaan Syarif agar inspektorat bekerja dengan baik ditujukan bagi inspektorat di tingkat daerah. Dia mengatakan KPK telah mengusulkan agar inspektorat tak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah.

“KPK salah satu rekomendasinya untuk aparat pengawas internal ini kita minta di kabupaten dan kota tidak lapor ke gubernur kalau di provinsi, tapi lapor ke menteri,” jelasnya.

Soal pengawasan internal terkait proyek SPAM ini juga pernah disoroti KPK sebelumnya. KPK menyebut salah satu faktor banyaknya proyek SPAM yang terindikasi suap karena belum maksimalnya pengawasan internal di Kementerian PUPR.

“Ini bisa terjadi tentu saja salah satunya karena pengawasan internal belum bisa juga menjangkau atau mencium dugaan penyimpangan-penyimpangan ini. Karena itulah sebelumnya KPK sudah memeriksa Irjen PUPR sebagai saksi untuk mendalami apa yang sudah mereka pantau, temukan, terkait dugaan penyimpangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (12/2).

KPK memang tengah menangani kasus dugaan suap terkait proyek SPAM. Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian KPK juga menetapkan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1 sebagai tersangka penerima.

Suap itu, menurut KPK, diduga diterima para PPK agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 paket proyek SPAM dengan nilai total Rp 429 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi suap terjadi pada 20 proyek SPAM. Indikasi itu diperkuat dengan 16 orang PPK yang mengembalikan duit total Rp 4,7 miliar ke KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed