Pagi Ini, Polisi Periksa Alex Asmasoebrata soal Dugaan Fitnah

Pagi Ini, Polisi Periksa Alex Asmasoebrata soal Dugaan FitnahPenyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Alex Asmasoebrata pagi ini. Alex diperiksa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Agendanya diundang klarifikasi hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (14/2/2019).

Alex diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik oleh perusahaan.

“Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Alex mengaku heran akan panggilan tersebut. Sebab, dalam surat panggilan itu tidak disebutkan siapa pelapornya.

Alex kemudian melaporkan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri. Ada tiga penyidik yang dilaporkan yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber) dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Alex menilai polisi tidak profesional dalam membuat surat panggilan.

“Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas,” ujar Alex.

Tak hanya itu, Alex menjelaskan dalam surat panggilan yang diterima dirinya dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa. Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *