IMB Hotel Pullman Bandung Bermasalah, Eka: Walikota, Ada Apa?

IMB Hotel Pullman Bandung Bermasalah, Eka: Walikota, Ada Apa?Kontroversi keberadaan Hotel Pullman Bandung yang punya konstruksi bangunan 18 lantai di seberang Gedung Sate Jl. Diponegoro Kota Bandung, sejak dibangun pada di atas lahan bermasalah (10.000 M3) sejak 2014 lalu, dan kini belum beroperasi penuh. Sesuai pendapat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (8/2/2019)  prosesnya tidak sesuai atutan IMB yang diterbitkan Pemkot Bandung. Tepatnya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung:

“Benar, IMB-nya tidak sesuai dengan normatif, ini antara selisih IMB dengan eksisting realitas bangunan itulah yang disebut kena denda,” seperti yang dilansir media massa.

Terkait hal itu, Eka Santosa ditemui sedang berada di sekitar Hotel Pullman Bandung pada Sabtu petang (9/2/2019) menyatakan, berdirinya  hotel ini dan gedung DPRD Jabar sejak awal 2012 telah menyalahi aturan RTRW, seharusnya ini kawasan hijau:

“Aturan baku, jangan tebang pilih demi penegakan hukum, bongkar saja. Tak betul itu Walikota Bandung melakukan negosiasi untuk sanksi total menyalahi IMB. Kalau yang melakukan warga biasa, pasti tajam ke bawah. Ada apa dengan Walikota Bandung?,” tuturnya yang kala menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar (1999 – 2004)  telah merekomendasikan lahan ini sebagai daerah resapan air atau RTH (ruang terbuka hijau/hutan kota).

Melengkapi reportase ini redaksi mengontak aktivis lingkungan yang sejak lama mempermasalahkan lahan ‘panas’ ini dengan sebutan  ‘sengketa Gasibu’. Yang dihubungi diantaranya LSM CADAS, Walhi Jabar, DPKLTS, Bandung Heritage, dan Forum Jaga Seke. Umumnya, menyatakan tanda setuju menegakkan aturan tanpa pandang bulu:

“Seperti kata Pak Eka Santosa tadi, suruh itu birokrat buka arsip status ‘sengketa Gasibu’, sejak dulu ini lahan bermasalah,” kata Nurhadi dan Dikdik dari LSM CADAS sambil menyatakan tanda setuju atas teguran Budi Sitomorang (6/2/2019), Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang & Penggunaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN yang menyatakan hotel ini harus disanksi dengan menebang 4 lantai dari 18 yang ada saat ini.

“Beratnya pelanggaran dari persekongkolan penguasa dan pengusaha yang merusak tata wilayah dan lingkungan, harusnya semua dibongkar saja, jangan ada negosiasi,” kata Nurhadi.

Di pihak lain, kembali Eka memungkas demi tegaknya hukum di Jabar yang menurutnya sudah pada tahap ‘darurat lingkungan’:

“Mengapa para pemimpin di Jabar mulai gubernur hingga walikota, tidak meniru yang dilakukan Gubernur DKI terkait menyetop reklamasi pulau di Teluk Jakarta?” (HS/MG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *