Tersangka Supian Hadi Rugikan Negara Hingga Rp 5,8 Triliun

Tersangka Supian Hadi Rugikan Negara Hingga Rp 5,8 TriliunKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka untuk kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, Supian diduga telah menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 1.671 hektare yang berlokasi di kawasan hutan kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

“Padagal SH mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2).

Perbuatan politisi PDI Perjuangan itu, dikatakan Laode telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut disebabkan dari dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat kegiatan produksi pertambangan.

“Akibat perbuatan SH maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian, yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan,” demikian Laode.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *