Pimpinan DPR Akui Keluhan Buni Yani Atas Ketidakadilan Hukum

Pimpinan DPR Akui Keluhan Buni Yani Atas Ketidakadilan HukumWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima kedatangan Buni Yani yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilaan Negeri Bandung karena melanggar pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani yang didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian mengadukan terkait rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandung terhadapnya pada Jumat ini (1/2).

Buni Yani mengeluhkan atas ketidakadilan proses hukum buntut kasus video penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya di media sosial. Pihak Buni Yani meminta eksekusi ditunda karena menemukan dua kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung terkait pemohonan kasasinya.

Aldwin menjelaskan, kesalahan pertama yaitu usia pada salinan putusan. Kesalahan tersebut merupakan fatal yang tidak boleh terjadi karena menyangkut kehidupan kliennya ke depan. Kesalahan kedua yang ditemukan adalah MA mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusan.

Menyikapi curhat Buni Yani, Fahri Hamzah melihat terjadinya ketidakadilan hukum yang dipertontonkan pemerintahan saat ini, khususnya dalam kaitan UU ITE.

“Ahmad Dhani yang subjek kasusnya tidak jelas diganjar 1,5 tahun tapi yang orang ngomong Prabowo asu tidak diapa-apain, begitu juga yang ngomong sontoloyo,” jelasnya.

Fahri mengaku khawatir jika tidak menjabat pimpinan DPR, dia bisa juga terjerat UU ITE. Sebab selama ini kerap bicara keras.

“Bisa saja saya nantinya bolak-balik dipanggil dan diperiksa polisi,” katanya.

Terkait yang dialami Buni Yani, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar mentaati keputusan hukum.

“Kondisi hukum kita memang seperti ini. Jadi mau tidak mau kita sebagai warga negara harus mematuhinya,” demikian Fahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *