KPK Tetapkan Supian Hadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

KPK Tetapkan Supian Hadi Tersangka Penyalahgunaan WewenangKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penetapan Supian berbeda dengan kasus sebelumnya yang biasa dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH, bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Laode menjelaskan, konstruksi perkara hingga ditetapkannya Supian sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Sebagaimana diatur pada pasal 44 ayat 1 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data. Hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan.

Terbitnya perizinan diduga telah menyebabkan kerugian uang negara. Adapun, perusahaan yang mendapatkan izin tersebut adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Abadi dan PT Aries Iron Mining.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *