Asrun Gugat Ketua Umum PB PGRI

Asrun Gugat Ketua Umum PB PGRIAnggota Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Andi Muhammad Asrun menggugat secara perdata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi terkait audit external di organisasi guru tersebut.

“Sidang perdana gugatan perdata akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2019,” ujar Asrun melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain Unifah, Asrun juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam pokok gugatannya, Asrun meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Unifah Rasyidi untuk melakukan audit external atas empat hal.

“Pertama audit atas dana hibah renovasi Gedung Guru PGRI di Jl. Tanah Abang 3 No. 24, dengan proses penunjukan pelaksananya,” ujar Asrun.
Kemudian Asrun juga meminta adanya audit atas bantuan dana dalam rangka HUT PGRI tahun 2017 dan 2018, dari Kemendiknas dan para sponsor lainnya.
“Serta audit pembayaran pajak oleh PB PGRI dan terakhir penerimaan sumbangan dalam rangka Kongres PGRI Tahun 2013,” tambah Asrun.

Gugatan tersebut dilayangkan Asrun karena pada awalnya Asrun menyampaikan usulan kepada Unifah Rasyidi agar memberi penghargaan kepada manta Ketum PB PGRI alm Prof Moh. Surya dengan mengabadikan namanya di Ruang Rapat Gedung Guru PGRI Jl Tanah Abang 3 No. 24.

“Saya juga mengusulkan supaya menyelesaikan hak-hak almarhum pegawai PB PGRI atas nama Ngadirun dan melakukan audit external keuangan PB PGRI untuk dibawa ke Kongres PGRI Tahun 2019,” jelas Asrun.

Tetapi usulan Asrun tidak direspon Unifah, meskipun telah dibicarakan dalam Rapat bersama Pengurus PGRI Provinsi terbatas. “Sepertinya Unifah anti kritik dan arogan untuk menerima usul atau pikiran anggota PB PGRI lainnya,” ujar Asrun.

Atas saran dan masukan dari sesama pengurus PGRI, Asrun kemudian mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke PN Jakarta Pusat.

“Setidaknya ada 16 Pengurus PGRI di tingkatan Provinsi dan PB PGRI yang setuju PGRI direformasi dengan semangat demokratis dan keterbukaan yang dimulai dengan audit external sumbangan-sumbangan kepada PGRI,” pungkas Asrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *