ACA JABAR: Stop CA Kamojang & Papandayan Jadi TWA

Terkait SK ‘Gaib’ 25 KLHK 2018: Stop CA Kamojang & Papandayan Jadi TWAAksi.co  –  Bertempat di salah satu rumah makan di Jl. Tirtayasa Kota Bandung pada Rabu, 23 Januari 2019 Aliansi Cagar Alam (ACA) Jawa Barat mengumandangkan penolakan atas   munculnya SK 25 KLHK Tahun 2018.

“Harga mati menyelamatkan kawasan Cagar Alam (CA) Kamojang dan Papandayan dijadikan Taman Wisata Alam. Akibatnya, untuk anak cucu nanti mengalami penurunan eko sistem drastis di lahan seluas 4.000 Ha,” papar  Yogi Kidung Saujana. Ia lantang berbicara atas nama Aliansi Cagar Alam (ACA) Jawa Barat yang terdiri atas Bagus (Aliansi Save Sempuh), Meiky W P (Walhi Jabar), Pepep DW (Save Ciharus), Dedi Kurniawan (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia), Ceper (Sadar Kawasan), dan Herlin (Pro Fauna).

Pertimbangan ACA Jabar menentang kehadiran SK ‘gaib’ ini, demikian mereka menyebutnya dalam konpers ini, karena hingga kini Jawa Barat yang berpenduduk hampir 50 juta jiwa, dikenal sebagai ‘gudang’ terjadinya aneka bencana alam banjir, longsor, dan kekeringan. Aneh katanya menurut ACA Jabar, munculnya SK 25 KLHK Tahun 2018 seperti hadir sekonyong-konyong pada awal Januari 2019:

“Bagi kami eksistensi cagar alam, secara ekologis maupun fungsi kawasan formal merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi pemanfaatan langsung. Di cagar alam kegiatan rekreasi maupun wisata, tak diperbolehkan ,” jelas Yogi Kidung Saujana yang diamini rekan-rekannya penuh spirit.

Sementara dalam konpers ini sempat merebak isu,  tujuan penurunan status cagar alam ini terkait dengan kepentingan pengeboran atau pemasangan instalasi untuk sumber daya enerji berbasis geo thermal.

“Kecenderungannya sangat besar. Tanda-tandanya sudah kami rasakan,” papar pegiat lingkungan Dedi Kurniawan sambil menambahkan – “Secara penguasan teknologi kita belum siap, juga masyarakat di sekitarnya pun butuh edukasi lingkungan yang ketat dan benar. Dua-duanya belum kita punyai. Terdekat contoh kelanjutan eksplorasi panas bumi di kaki Gunung Tangkuban Perahu, sampai sekarang tak jelas nasibnya.”

Pernyataan Sikap ACA Jabar

Akhir dari konpers ini ACA Jabar mengeluarkan 4 butir pernyataan sikap: 1) Menolak dan manuntut dicabutnya SK 25 KLHK 2018. 2) Menuntut dilakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran di dalam kawasan Cagar Alam sebelum terbit SK. 3) Menuntut ditegakkannya supremasi Cagar Alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi, dan 4) Menuntut dipastikannya kelestarian Cagar Alam di Jawa Barat, dan Indonesia pada umumnya, baik dari ancaman penurunan status kawasan, maupun intervensi lainnya yang diakibatkan tidak beroperasinya supremasi hukum Cagar Alam.

Secara terpisah redaksi mengontak tokoh lingkungan Jawa Barat, Eka Santosa Ketua Umum DPP Gerakan Hejo melalui saluran telepon. Menurutnya secara prinsip ia menyetujui pernyataan sikap yang dikumandangkan ACA Jabar .

“Bila pun kita menengarai akan dilakukan eksplorasi geo thermal di kawasan ini, harus ada kajian ketat dan terbuka. Kesiapan penguasaan teknologi kita harus prima, pun masyarakat kita harus siap lahir bathin, Lagi pula maksimalisasi enerji terbarukan dari sinar matahari (solar cell), angin, gelombang laut, dan semacamnya belum kita gali dengan serius,” jelas Eka. (HS/MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *