Perbaikan Visi Misi Dilarang, Kubu Prabowo-Sandi: KPU Tidak Fair

Perbaikan Visi Misi Dilarang, Kubu Prabowo-Sandi: KPU Tidak FairSikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperbolehkan adanya perbaikan dokumen visi misi dan program kandidat membuat kubu pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno meradang.

Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik menyebut keputusan tersebut tidak fair.

“Kan visi misi itu barang kita. Boleh dong kita ubah sebelum pemaparan ke publik. Kasih kesempatan pemaparan ke publik untuk visi misi. Ini kan juga enggak ada oleh KPU. DPT saja berubah-ubah. Saya kira enggak fair,” ujar Taufik kepada wartawan, Minggu(13/1/2018).

Taufik menjelaskan mestinya KPU membuka peluang sebesar-besarnya untuk mengubah dokumen visi misi dan program walaupun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Kalau memperbaiki visi misi sebelum sampai pemaparan yang umum kepada publik, mestinya boleh. Kalau berpedoman pada tahapan, banyak yang sudah dilanggar KPU. Mestinya dibuka perubahan itu. Jangan malah dilarang. ujarnya.

Menurut Taufik, bagi calon presiden dan wakil presiden wajib menyampaikan visi misi kepada publik dan KPU wajib memfasilitasi.

“Kalau KPU enggak mau, ya sudah kita sampaikan sendiri saja ke publik,”ujar Taufik.

Meski tidak diperbolehkan KPU lanjut Taufik, kubu Prabowo-Sandi tetap akan memaparkan visi misi mereka yang terbaru.

Rencananya mereka akan menyampaikan hal tersebut dua hari sebel debat pasangan capres dan cawapres dimulai.

“Kalau enggak salah minggu depan. Dua hari sebelum debat. Langsung oleh pak Prabowo dan pak Sandi. Saya kira ini mestinya KPU berpikir ulang lah. Kasih dong ruang untuk menyampaikan visi misi yang difasilitasi KPU,”ujar Taufik.

Seperti diketahui sebelumnya, Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengubah visi-misi yang telah disetor ke KPU.

Namun, KPU menyatakan perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi.

KPU beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses pendaftaran capres dan cawapres.

Karena tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, menurut KPU tak bisa diubah lagi.

KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *