Pelaku Penyebar Video Hoax “Polisi Pungli” di Ciamis Diciduk Polisi

Pelaku Penyebar Video Hoax "Polisi Pungli" di Ciamis Diciduk PolisiBeredarnya video anggota satlantas Polres Ciamis yang tengah melakukan tindak penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis yang diunggah pada bulan Desember 2018 lalu, sempat geger dan menjadi viral di jejaring media sosial Facebook, pasalnya polisi tersebut dituduh telah melakukan pungli.

Namun, video yang belakangan diketahui diunggah dan disebarkan di media sosial Facebook oleh seorang laki-laki berinisial Y (31) asal Pangandaran yang berdomisili di Karawang tersebut ternyata tidak benar alias hoax.

Viralnya video tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polres Ciamis dengan mendatangkan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE. Tak lama, pelaku berhasil diciduk kepolisian atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo mengatakan, di dalam video tersebut terlihat seolah-olah anggota satlantas Polres Ciamis melakukan pungli ketika tengah menilang salah satu pelanggar lalu lintas.

“Pelaku tidak tahu dan tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi di luar, dia berprasangka sendiri hanya dengan melihat kejadian di dalam mobil dalam posisi tertutup. Pelaku merekam kejadian tersebut, mengunggah video di akun facebook miliknya dan menyebar luaskan di medsos”, ujarnya saat prescon di Mapolres Ciamis, Selasa (8/1/2019).

Bismo menjelaskan, kejadian sebenarnya tidaklah seperti yang di asumsikan secara menyimpang oleh pelaku pengunggah video. Karena yang terjadi sebenarnya adalah pelanggar lalu lintas yang terkena tilang itu menitipkan uang sanksi tilang kepada anggota satlantas untuk dibayarkan ke pengadilan.

“Dia meminta bantuan kepada petugas dengan menitipkan uang untuk dibayarkan ke pengadilan sebagai denda tilang atas pelanggaran menyalahi marka jalan”, kata Bismo.

Mengenai titip tilang tersebut, Kasatlantas Polres Ciamis AKP Agoeng, menerangkan bahwa pembayaran tilang sudah elektronik, jadi bayar tilang sudah melalui bank. Untuk jumlah dendanya, sudah sesuai kesepakatan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Pelanggar yang ditilang itu adalah orang panitera pengadilan Kabupaten Sumedang, karena dia posisi domisilinya jauh maka dia meminta bantuan dengan menitipkan uang tilang kepada petugas. Untuk masalah hal seperti ini, dia pun lebih paham”, kata Agoeng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.

Usai prescon, Kapolres Ciamis AKBP Bismo menyampaikan pesan agar tetap menjaga kondusifitas, kita jangan terburu-buru membuat persepsi terhadap suatu fenomena. Ketika kita tidak tahu lebih baik kita diam, jangan membuat suatu komentar atau konten yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan fitnah.

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *