Dua Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis

Dua Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal BerlapisES dan TN, muncikari jaringan prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan dari hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus yang digelar pada hari Selasa (8/1), pihaknya memastikan kedua muncikari terbukti aktif mengendalikan bisnis prostitusi online ini.

“Kemarin itu sudah kita laksanakan gelar perkara internal di Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Kita sudah pasti amankan yang bersangkutan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Barung menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga disebut melanggar pasal 296 dan 506 KUHP lantaran mentransimisikan pornografi di dunia maya.

“Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka muncikari,” lanjut Barung.

Akan tetapi Barung mengatakan pihaknya belum dapat memberikan update lebih lanjut karena mereka tengah mengejar dua DPO lainnya. DPO ini juga disebut berperan sebagai muncikari.

“Masih dalam tahap pengejaran,” imbuhnya.

Rencananya update kasus ini baru dapat diberikan setelah pihaknya melakukan video conference dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

“Ada juga saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *