PKS: Sumbangan Dana Kampanye Berasal dari Calon Legislatif

PKS: Sumbangan Dana Kampanye Berasal dari Calon LegislatifWakil Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS, Marwan Gunawan, mengatakan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) PKS sebesar Rp33,6 miliar semuanya berasal dari sumbangan calon anggota legislatif partai politik itu.

“Sampai dengan ditahap ini memang semuanya masih berasal dari sumbangan pribadi caleg, untuk sumbangan perseorangan atau badan belum ada,” kata dia, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sumbangan berasal dari dana pribadi calon legislatif PKS DPR yang berjumlah 533 orang. Meskipun saat ini baru berasal dari sumbangan caleg, ke depannya tidak menutup kemungkinan perseorangan atau badan di tahap ketiga.

“Berkas yang kami berikan sesuai dengan syarat sehingga tidak ada kekurangan atau laporan ulang,” ujarnya.

Dia mengatakan, laporan yang diberikan PKS pada LPSDK I berisi tentang laporan penerimaan sumbangan, LPSDK II rincian sumbangan dan LPSDK III surat pertanggung jawaban dan bendahara umum dan ketua umum.

Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi, mengatakan, penggunaan sumbangan dana kampanye PKS lebih banyak digunakan untuk media luar ruang dan media kampanye kecil.

“Semua sambil disusun, tapi dari pantauan kasar memang sekitar 40 persen untuk media luar ruang dan media kampanye kecil semacam selebaran,” katanya.

Selain itu menurut dia, sumbangan dana kampanye itu digunakan untuk membiayai penggalangan suara pemilih seperti biaya konsumsi dan biaya kerja atau operasional tim caleg dan struktur.

Sebelumnya, KPU, Rabu (2/1) telah menerima seluruh LPSDK partai politik dan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Laporan LPSDK DPP PKS yang disampaikan ke KPU sebesar Rp33,6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *