Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Obat Psikotropika di Ciamis

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Obat Psikotropika di CiamisJajaran Satnarkoba Polres Ciamis merilis hasil penangkapan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah hukum Polres Ciamis.

Dede (35) dan Herman (31) warga Tasikmalaya ditangkap atas tuduhan mengedarkan dan menjual obat psikotropika jenis Alprazolam, sedangkan Dian (28) asal Panumbangan Ciamis diduga mengedarkan obat sediaan medis jenis Tramadol.

Dede dan Herman diciduk polisi setelah sebelumnya anggota petugas yang tengah piket mendapat laporan dari warga terkait peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam.

“Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa 30 butir Alprazolam dosis 1mg”, ungkap Kapolres Ciamis AKBP Bismo didampingi Kasat Narkoba AKP Darli, saat menggelar pers konferens, Senin (31/12/2018).

Kedua pelaku akan dijerat pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara Dian (28) pelaku pengedar obat sediaan medis jenis Tramadol ditangkap petugas di dekat salah satu mini market wilayah Kecamatan Kertasari, Kabupaten Ciamis.

Dian kedapatan memiliki 140 butir jenis Tramadol yang disimpan di dalam saku jaket bagian atas yang dikenakannya.

“Pelaku memperoleh barang tersebut dari Tanah Abang, dibeli dengan harga Rp.16rb untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp.50rb”, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun.

“Para pelaku ini kami amankan karena tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam bidang farmasi”, terang Bismo.

Obat-obatan ini, lanjutnya, memberikan efek penenang bagi penggunanya dan termasuk kedalam obat golongan keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter melalui apotik.

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *