KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPR

KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPRKPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. Kedelapan tersangka itu terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penangana perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).

Baca juga: OTT Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek SPAM

Kedelapan tersangka itu ialah:

– Diduga sebagai pemberi:

1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP

– Diduga sebagai penerima:

1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1

KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

“PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar,” tutur Saut.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *